BK DPR Jelaskan Omnibus Law Kepada DPRD Nganjuk
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Nganjuk di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto ; Arif/Man
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bukan untuk meniadakan Undang-Undang (UU) atau regulasi lainnya yang tengah berlaku, melainkan untuk mendata UU yang dapat diharmonisasikan atau tidak. Omnibus Law adalah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.
“Mereka (DPRD Kabupaten Nganjuk) ingin mendiskusikan soal Omnibus Law ini, karena mereka menghawatirkan implikasi yang masuk ke Daerah serta tidak tahu bagaimana seharusnya menghadapi Omnibus Law,” ujar Sensi, sapaan akrabnya, usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Nganjuk di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Untuk diketahui, secara proses pembuatan Omnibus Law, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Pasalnya, sejauh ini pemerintah telah menyisir 74 UU yang akan terkena dampak Omnibus Law. Sensi mengatakan bahwa Omnibus Law berawal dari banyaknya peraturan yang tumpang tindih.
Namun langkah itu tidak “menyurutkan” atau mengurangi agenda pembentukan peraturan, baik UU maupun Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Omnibus Law mencoba memberikan solusi terhadap tumpang tindihnya regulasi, khususnya terkait investasi. “Arahannya adalah agar kita dapat membuat UU yang bisa memudahkan investor. Karena itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Dengan demikian, adanya Omnibus Law tidak akan mematikan kreatifitas ataupun produktifitas legislasi maupun Perda. (hnm/sf)