BK DPR Jelaskan Omnibus Law Kepada DPRD Nganjuk

09-01-2020 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Nganjuk di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto ; Arif/Man

 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bukan untuk meniadakan Undang-Undang (UU) atau regulasi lainnya yang tengah berlaku, melainkan untuk mendata UU yang dapat diharmonisasikan atau tidak. Omnibus Law adalah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.

 

“Mereka (DPRD Kabupaten Nganjuk) ingin mendiskusikan soal Omnibus Law ini, karena mereka  menghawatirkan implikasi yang masuk ke Daerah serta tidak tahu bagaimana seharusnya menghadapi Omnibus Law,” ujar Sensi, sapaan akrabnya, usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Nganjuk di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

 

Untuk diketahui, secara proses pembuatan Omnibus Law, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Pasalnya, sejauh ini pemerintah telah menyisir 74 UU yang akan terkena dampak Omnibus Law. Sensi mengatakan bahwa Omnibus Law berawal dari banyaknya peraturan yang tumpang tindih.

 

Namun langkah itu tidak “menyurutkan” atau mengurangi agenda pembentukan peraturan, baik UU maupun Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Omnibus Law mencoba memberikan solusi terhadap tumpang tindihnya regulasi, khususnya terkait investasi. “Arahannya adalah agar kita dapat membuat UU yang bisa memudahkan investor. Karena itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Dengan demikian, adanya Omnibus Law tidak akan mematikan kreatifitas ataupun produktifitas legislasi maupun Perda. (hnm/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...